Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja dan Usul Pemakzulan yang Tak Bersambut di DPR

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena Presiden Joko Widodo dan DPR dinilai tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. TEMPO/Subekti.
Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena Presiden Joko Widodo dan DPR dinilai tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menuai beragam kontroversi. Bahkan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha lantang menyebut terbitnya beleid yang menerabas putusan Mahkamah Konstitusi itu bisa berujung pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dia beralasan, Perpu tersebut mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan,” kata Abdul kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.

Baca juga: Banjir Kritik, Ini Sederet Respons Tokoh atas Perpu Cipta Kerja

Adapun aturan ihwal pemakzulan Presiden tertuang dalam UUD 1945 pasal 7A-7C. Aturan ini menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Abdul mengatakan penerbitan aturan ini menunjukkan bahwa tanda-tanda otoritarianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan makin nyata. Penerbitan beleid ini juga dinilai Abdul ugal-ugalan serta membahayakan kehidupan berundang-undang di Indonesia. 

Ia menyebut penerbitan Perpu Ciptaker ibarat bunyi gong yang menandai masuknya Indonesia ke situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi.

Dia pun mendorong DPR segera mengambil langkah-langkah menanggapi terbitnya Perpu di ujung tahun 2022 tersebut. Menurut Abdul, sebaiknya DPR mempercepat reses dan meninjau soal pemakzulan tersebut.

Tak Akan Ada Pemakzulan

Menanggapi usulan pemakzulan Jokowi atas terbitnya Perpu Cipta Kerja itu, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Demokrat Santoso mengatakan, hal itu tak akan terjadi.

Selanjutnya, sulitnya pemakzulan oleh DPR...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

31 menit lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto


Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

56 menit lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo


Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

2 jam lalu

Ratusan warga mengantre saat proses evakuasi menggunakan  KRI Kakap-811  di Pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu, 1 Mei 2024. TNI Angkatan Laut (lantamal) VIII mengevakuasi sekitar 330 orang yang terdampak erupsi Gunung Ruang dengan menggunakan KRI Kakap-811 menuju Pelabuhan Bitung menyusul meningkatnya aktivitas gunung yang berada pada status Level IV Awas. ANTARA/Andri Saputra
Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.


Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

2 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

5 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jumat 3 Mei 2024. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi


Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

5 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo


PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.


Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

6 jam lalu

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Ujang Komarudin. ANTARA/HO-Universitas Al-Azhar Jakarta/am.
Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.


Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.